DPR Desak Presiden Terbitkan Perpres 105 dan 106
Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku per 1 Januari 2014. Dengan berlakunya UU ini, Peraturan Presiden No 105 dan 106 tahun 2013 yang mengatur pemeliharaan kesehatan pejabat negara dicabut oleh Presiden. Imbasnya, berdampak kepada lembaga negara, salah satunya DPR RI.
“Dicabutnya Perpres 105 dan 106 ini cukup berdampak kepada DPR RI. Pencabutan Perpres ini karena counter dari beberapa pihak. Untuk itu kami mendesak agar presiden segera merampungkan Perpres yang saat ini sedang digodok kembali untuk segera diterbitkan,” kata Anggota Komisi XI Indah Kurnia saat Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (10/6).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, dengan berbagai tugas yang menjadi tanggung jawab Anggota DPR RI, diperlukan pelayanan paripurna jika menjalani pengobatan atau pemeliharaan kesehatan.
“Tanpa bermaksud mendapat privilege (hak istimewa) yang berlebihan, tetapi pasca berlakunya UU BPJS, kami dan beberapa anggota DPR yang memerlukan pelayanan paripurna itu menemui kendala. Mudah-mudahan Presiden segera menerbitkan Perpres, sehingga dengan adanya Perpres ini, Anggota DPR periode ini masih sempat menggunakan pelayanan paripurna sampai dengan akhir masa jabatan di 2014 ini,” harap Politisi asal Dapil Jawa Timur ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden harus mencabut Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013, yang menjadi jaminan pejabat negara untuk berobat ke luar negeri. Perpres Nomor 105 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu. Sedangkan Perpres Nomor 106 tahun 2013 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan lembaga negara. Hal ini meliputi Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung MA.
Sebelumnya, Ketua BPK RI dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013 menyatakan bahwa masih ada permasalahan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah.
“Menurut pengamatan kami masih banyak kendala, yakni belum lengkapnya peraturan pelaksanaan yang mengatur mekanisme pelayanan BPJS, dan belum singkronnya aspek teknis dalam pelayanan di lapangan, serta permasalahan dalam proses migrasi dari pengguna Askes menjadi pengguna BPJS Kesehatan,” jelas Rizal.
Untuk itu, tambah Rizal, pihaknya mengharapkan Kementerian Kesehatan dan BPJS segera melengkapi peraturan pelaksanaan sebagai implementasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial agar pelayanan BPJS lebih mudah dan menyentuh kebutuhan rakyat miskin.
“Disamping itu, kami juga ingin menyoroti perlunya ada jaminan kesehatan kepada prajurit.Kami mengharapkan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian terkait untuk bersama-sama membuat mekanisme tersendiri untuk para prajurit apalagi yang bekerja di daerah terluar,” harap Rizal. (sf, zah)/foto:andri/parle/iw.